DPR telah secara resmi mengesahkan revisi UU Partai
Politik pada Kamis (16/12/2010). Dalam UU ini, ada
sejumlah pasal perubahan, di antaranya tentang aturan
verifikasi partai politik, jumlah sumbangan pengusaha
atau badan usaha ke parpol dan penyelesaian konflik
internal parpol.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi
dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta
peningkatan fungsi dan peran partai politik;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan
dan dinamika perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan atas undang-undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C
ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI
POLITIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat
AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya
disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab
setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan
kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan
uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk
kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab
Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum
dan hak asasi manusia.
7. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b) serta ditambahkan huruf g, huruf h, huruf
i, dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling
sedikit 30 (tiga puluh) Warga Negara Indonesia yang
telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah
menikah dari setiap provinsi.
(1a) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang
pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik
dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus partai politik dilarang
merangkap sebagai anggota partai politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30%
(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling
sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan
jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota partai politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai
politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan
menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c,
huruf d, dan huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian
untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah
dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan
paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum;
dan
e. rekening atas nama Partai Politik.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan
kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara
lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum
dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima
belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan
kebutuhan Partai Politik.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik.
(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan
tersebut.
(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD
dan ART.
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga Pasal
16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya
dari Partai Politik apabila:
a.meninggal dunia;
b.mengundurkan diri secara tertulis;
c.menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d.melanggar AD dan ART.
2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan
ART.
3) dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan
adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian
dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan
pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan
rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
berkedudukan di ibu kota negara.
2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan
berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk
sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain,
kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah
yang bersangkutan.
8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, sehingga Pasal
23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap
tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) susunan kepengurusan baru Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diterimanya persyaratan.
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d
serta ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga
negara Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
dan
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara
demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan
mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh perseratus).
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan terbuka
sesuai dengan AD dan ART serta peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan
pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
10.Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh
internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD
dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk
oleh Partai Politik.
(3) susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada
Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan
paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah partai politik bersifat final dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan.
11.Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah, sehingga Pasal
33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat
pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60
(enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di
kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi
terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
12. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan
2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat
(4) diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai
politik dan masyarakat.
(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal
Ika dan NKRI;
b. pemahaman mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang
dan berkelanjutan.
(4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan
keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
13. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang
bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c disampaikan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu)
Tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan
setelah Tahun Anggaran berakhir.
(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran
berakhir.
(3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada partai politik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.
14. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c diubah,
sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang
pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling
banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak
senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus
juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam
waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan,
terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan
kemandirian Partai Politik.
15. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan
secara transparan dan akuntabel.
(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik
setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik .
(3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk
keperluan audit dana yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran partai politik;
b. laporan neraca; dan
c. laporan arus kas.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia oleh Kementerian.
17. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga Pasal
47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 40
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan
pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh
Kementerian.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif
berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif
berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun
anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif
berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi
administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai
Politik beserta anggotanya.
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diubah, ayat (3) dihapus, diantara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat
(1a), ayat (1b) dan ayat (1c), sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya
dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut
Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi.
(1a) Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan partai politik yang dibentuk setelah
undang-undang ini diundangkan, selesai paling lambat
2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum.
(1b) Dalam hal partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan
partai politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
hasil pemilihan umum tahun 2014.
(1c) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) tetap diakui keberadaannya sebagai
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sampai akhir periode keanggotaannya.
(2) Perubahan AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m wajib
dipenuhi pada kesempatan pertama diselenggarakan forum
tertinggi pengambilan keputusan partai politik sesuai
dengan AD dan ART setelah undang-undang ini
diundangkan.
(3) Dihapus.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang
dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum
diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke
pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan
belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal…bulan...Tahun...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...bulan…Tahun…
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar