MAHKAMAH PARTAI POLITIK
Untuk menghindari dominasi pengurus partai yang sedang menjabat dan memaksakan politik otoriter dalam internal partai yang bertentangan dengan demokrasi, sejumlah pasal dalam revisi UU parpol dimunculkan untuk mengadili masalah tersebut.
Pasal 32 UU Parpol yang baru memuat adanya mahkamah parpol. Berikut isi lengkap pasal tersebut:
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik
kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar