Kamis, 07 April 2011

Pleno Baleg ET 3 persen

Pleno Badan Legislasi DPR
Memutuskan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3% 
 Draft RUU Pemilu inisiatif DPR.

Terdapat tiga isu krusial yang menjadi pembicaraan dalam rapat pleno Baleg DPR RI. Selain persoalan besaran PT, juga terdapat dua hal krusial. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8F tentang syarat Pemilu yang memunculkan perdebatan apakah poin ini dihapus atau tidak. 
Karena poin yang sama telah tercantum di UU Partai Politik.Dalam perdebatan poin itu, sebanyak lima fraksi mengusulkan agar poin itu tetap dan empat fraksi mengusulkan dihapus dengan alasan telah diakomodasi di UU Partai Politik. "Jadi kesepakatan tetap, catatannya adalah dihapus," kata Pimpinan Sidang Baleg DPR Sunardi Ayub, di gedung DPR, Jakarta. 
Poin kedua yang menjadi perdebatan panjang dalam pleno Baleg terkait dengan besaran parliamentary threshold (PT) sebagaimana tercantum di pasal 202. Di poin ini terdapat empat kelompok besar yakni: 
 
2,5% (PPP, PAN, PKB, Hanura dan Gerindra),
3-4% (PKS),
4% (Partai Demokrat) dan
5% (PDIP dan Partai Golkar).
 
Dalam keputusannya, disepakati yang ditulis di draft usulan RUU Pemilu versi DPR besaran PT sebesar 3%. Keputusan usulan di angka ini menimbulkan polemik di internal Baleg DPR.Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Arsal menyebutkan tidak sepakat jika disepakati angka PT 3%. "Kalau mau kompromi ya 3,5%, Partai Demokrat menolak sebagai draft, makanya harus ada catatan. Karena fraksi-fraksi tidak ada ada pandangan yang 3%," katanya.Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Sunardi Ayub menjelaskan mengapa diambil jalan tengah dengan angka 3%, karena jika diparipurnakan maka harus ada satu format yang jelas. "Kita ambil jalan tengah 3% dengan catatan semua fraksi ditulis dengan catatan fraksi-fraksi" ujarnya.
Poin ketiga yang juga menjadi perdebatan di internal Baleg terletak di Pasal 205 terkait penentuan jumlah kursi DPR. Mayoritas fraksi-fraksi mengusulkan agar penghitungan suara dihabiskan di dapil. Hanya Partai Demokrat dan PKB yang mengusulkan sisa suara ditarik ke provinsi. Dalam draft RUU Pemilu usulan DPR, akhirnya disepakati penghitungan suara habis di dapil.Sunardi Ayub menuturkan kemungkinan usulan RUU pemilu versi DPR akan disepakati di paripurna dalam pembukaan sidang pasca reses. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar